Hari ini selasa 10 Januari 2012, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah bagi terdakwa Agusrin M Najamudin (Gubernur Nonaktif Provinsi Bengkulu). Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa.
Putusan MA ini merupakan kebalikan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang ketika itu majelis diketuai oleh Syarifuddin yang memberikan vonis bebas bagi terdakwa. Perlu diketahui bahwa Agusrin dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun 2006.
Putusan ini bagi sebagian rakyat Bengkulu mungkin suatu kesyukuran walaupun vonisnya terasa tidak sebanding dengan kerugian yang diakibatkan oleh perbuatannya. Saya masih ingat betul di periode pertama ia menjabat, ketika ia akan mencalonkan diri dan masa kampanye. Pada periode pertama yang lalu ia berpasangan dengan M Syamlan Lc. Agusrin menjadi harapan masyarakat ketika itu, pernyataannya dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Universitas Bengkulu sangat memukau segenap tokoh dan peserta yang mengikuti acara tersebut. "Menjadi Gubernur itu lebih gampang daripada mendirikan sebuah perusahaan, semua sumberdaya sudah disediakan, tinggal dikelola dengan baik. beri saya waktu 2,5 tahun maka saya akan memberikan perubahan yang berarti bagi provinsi Bengkulu". Kira-kira demikian petikan pernyataan yang ia sampaikan, dan kemudian disambut oleh tepuk tangan yang gemuruh oleh para audience.
Agusrin menjadi harapan baru bagi masyarakat ketika itu, apalagi ia berpasangan dengan Ust Muhammad Syamlan Lc, yang telah dikenal sebagai sekretaris umum MUI Provinsi Bengkulu dan deklarator PK (sekarang PKS). Banyak sekali fenomena yang terjadi di masa periode pertama ini. Bukti janji kampanye yang pernah disampaikan bahwa ia akan mundur jika dalam waktu 2,5 tahun tak mampu membangun Bengkulu hanyalah isapan jempol semata. Perpecahan antara Gubernur dan Wakil Gubernur ketika itu mulai terlihat, apa yang terjadi selanjutnya?di periode kedua ia kembali mencalonkan diri tapi tidak dengan pasangan lamanya, ia kembali berpasangan dengan seorang ustadz dari kalangan pendidik (Junaidi, M Pd). Berbagai kecurangan yang terjadi pada proses pencalonannya di periode kedua ini terlihat dengan kasat mata bahkan menjadi obrolan hangat di "warung kopi", tapi aneh rasanya kecurangan itu tak mampu dibuktikan secara hukum oleh para penggugat ketika itu.
Hari ini menjadi hari bersejarah bagi Agusrin dan masyarakat Bengkulu. Jelas ada yang gembira dan ada yang tidak terima. Tapi saya berdoa mudah-mudahan ini menjadi sebuah momentum untuk Bengkulu menjadi lebih baik. Bagaimana dengan anda?
Putusan ini dijatuhkan oleh 3 orang majelis hakim yaitu Artodjo Alkotsar, Krisna Harahap dan Abdul Latief. Majelis MA berpendapat bahwa secara sah dan meyakinkan Ir. Agusrin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Prov.Bengkulu telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Prov.Bengkulu sehingga negara dirugikan lebih dari 20 milyar rupiah. sumber : detiknews.com
Putusan MA ini merupakan kebalikan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang ketika itu majelis diketuai oleh Syarifuddin yang memberikan vonis bebas bagi terdakwa. Perlu diketahui bahwa Agusrin dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun 2006.
Putusan ini bagi sebagian rakyat Bengkulu mungkin suatu kesyukuran walaupun vonisnya terasa tidak sebanding dengan kerugian yang diakibatkan oleh perbuatannya. Saya masih ingat betul di periode pertama ia menjabat, ketika ia akan mencalonkan diri dan masa kampanye. Pada periode pertama yang lalu ia berpasangan dengan M Syamlan Lc. Agusrin menjadi harapan masyarakat ketika itu, pernyataannya dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Universitas Bengkulu sangat memukau segenap tokoh dan peserta yang mengikuti acara tersebut. "Menjadi Gubernur itu lebih gampang daripada mendirikan sebuah perusahaan, semua sumberdaya sudah disediakan, tinggal dikelola dengan baik. beri saya waktu 2,5 tahun maka saya akan memberikan perubahan yang berarti bagi provinsi Bengkulu". Kira-kira demikian petikan pernyataan yang ia sampaikan, dan kemudian disambut oleh tepuk tangan yang gemuruh oleh para audience.
Agusrin menjadi harapan baru bagi masyarakat ketika itu, apalagi ia berpasangan dengan Ust Muhammad Syamlan Lc, yang telah dikenal sebagai sekretaris umum MUI Provinsi Bengkulu dan deklarator PK (sekarang PKS). Banyak sekali fenomena yang terjadi di masa periode pertama ini. Bukti janji kampanye yang pernah disampaikan bahwa ia akan mundur jika dalam waktu 2,5 tahun tak mampu membangun Bengkulu hanyalah isapan jempol semata. Perpecahan antara Gubernur dan Wakil Gubernur ketika itu mulai terlihat, apa yang terjadi selanjutnya?di periode kedua ia kembali mencalonkan diri tapi tidak dengan pasangan lamanya, ia kembali berpasangan dengan seorang ustadz dari kalangan pendidik (Junaidi, M Pd). Berbagai kecurangan yang terjadi pada proses pencalonannya di periode kedua ini terlihat dengan kasat mata bahkan menjadi obrolan hangat di "warung kopi", tapi aneh rasanya kecurangan itu tak mampu dibuktikan secara hukum oleh para penggugat ketika itu.
Hari ini menjadi hari bersejarah bagi Agusrin dan masyarakat Bengkulu. Jelas ada yang gembira dan ada yang tidak terima. Tapi saya berdoa mudah-mudahan ini menjadi sebuah momentum untuk Bengkulu menjadi lebih baik. Bagaimana dengan anda?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar