Suasana Uji Kompetensi Pejabat Fungsional KLHK |
Pengendali Ekosistem Hutan (baca:PEH) merupakan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian ekosistem hutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang diduduki PNS. PEH itu berdasarkan tugasnya terbagi menjadi dua yaitu PEH tingkat Keterampilan dan PEH tingkat Keahlian. Apa itu??? Menurut PERMENLHK nomor P.67/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016, PEH tingkat keterampilan adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu. Sedangkan PEH tingkat keahlian adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya, didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu.
Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sedangkan Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi tertentu.
Sesuai amanat PerMenPAN RB nomor 50 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya, uji kompetensi dipersyaratkan bagi :
- Pengangkatan formasi CPNS yang akan menduduki jabatan fungsional PEH;
- Pejabat Fungsional PEH yang akan naik jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi;
- PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam jabatan fungsional.
Selain itu, berdasarkan bidang tugasnya, PEH saat ini berdasarkan Standar Kompetensi terbagi menjadi 4 bidang yaitu PEH Bidang Perencanaan Hutan, PEH Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan, PEH Bidang Rehabilitasi Hutan dan Pengelolaan DAS, dan PEH Bidang Konservasi Sumberdaya Hutan. Keseluruhan PEH tersebut terbagi dalam beberapa jenjang yaitu sebagai berikut :
PEH Tingkat Keterampilan;
- PEH Pemula,
- PEH Terampil (Pelaksana),
- PEH Mahir (Pelaksana Lanjutan),
- PEH Penyelia
- PEH Ahli Pertama,
- PEH Ahli Muda
- PEH Ahli Madya
Calon peserta uji kompetensi, sebelum mengikuti uji kompetensi perlu menyiapkan dirinya untuk mengambil pemaketan kompetensi inti dan 2 unit kompetensi pilihan sesuai dengan bidang dan jenjang yang akan diujikan. Perlu diperhatikan, khusus untuk PEH yang akan mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang, pemaketan kompetensi yang akan diujikan adalah jenjang setingkat di atas jenjang jabatannya saat ini (Contoh : Jenjang jabatan saat ini Pertama, maka yang akan diujikan adalah pemaketan kompetensi jenjang muda). 2 unit kompetensi pilihan dipilih sesuai dengan bidang jabatan dan jenjangnya serta memang melakukan kegiatan tersebut yang dibuktikan dengan bukti-bukti (portofolio).
untuk melihat pemaketan kompetensi dimaksud, silahkan download (unduh) file berikut dengan mengklik tautannya ...
Langkah berikutnya, setelah menentukan unit kompetensi pilihan adalah mempersiapkan bukti-bukti kegiatan yang telah dilakukan yang berkaitan dengan unit kompetensi inti dan pilihan tersebut. Bukti-bukti ini biasa disebut Portofolio. Portofolio yang dapat disiapkan diantaranya adalah surat tugas, berita acara, laporan kegiatan, dokumentasi kegiatan, dan lain-lain bukti fisik yang berkaitan dengan unit kompetensi yang dimaksud. Portofolio ini disusun berdasarkan kode unit kompetensi tersebut. Selanjutnya calon peserta uji kompetensi mengisi Formulir permohonan sertifikasi/uji kompetensi, form ini biasa disebut Form APL01.
- Pemaketan Kompetensi PEH Bidang Perencanaan Hutan
- Pemaketan Kompetensi PEH Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan
- Pemaketan Kompetensi PEH Bidang Rehabilitasi Hutan dan Pengelolaan DAS
- Pemaketan Kompetensi PEH Bidang Konservasi Sumberdaya Hutan
Langkah berikutnya, setelah menentukan unit kompetensi pilihan adalah mempersiapkan bukti-bukti kegiatan yang telah dilakukan yang berkaitan dengan unit kompetensi inti dan pilihan tersebut. Bukti-bukti ini biasa disebut Portofolio. Portofolio yang dapat disiapkan diantaranya adalah surat tugas, berita acara, laporan kegiatan, dokumentasi kegiatan, dan lain-lain bukti fisik yang berkaitan dengan unit kompetensi yang dimaksud. Portofolio ini disusun berdasarkan kode unit kompetensi tersebut. Selanjutnya calon peserta uji kompetensi mengisi Formulir permohonan sertifikasi/uji kompetensi, form ini biasa disebut Form APL01.
Berikut Form APL01, dapat diunduh (download) dengan meng-klik file berikut sesuai dengan kebutuhan calon peserta uji. Form ini kode unit kompetensi intinya telah diisi, silahkan disesuaikan dengan Pemaketan Bidangnya masing-masing, yang bukan Pemaketan Bidangnya silahkan dihapus...dan menambahkan kode unit kompetensi pilihan yang telah dipilih...
A. PEH Bidang Perencanaan Hutan
Formulir Permohonan Sertifikasi/Uji Kompetensi (Form APL01) :
A. PEH Bidang Perencanaan Hutan
Formulir Permohonan Sertifikasi/Uji Kompetensi (Form APL01) :
Setelah mengisi Form APL01, calon peserta uji melakukan Asesmen mandiri dengan mengisi form asesmen mandiri, biasa disebut Form APL02. Berikut File Form APL02, silahkan diunduh (download).
Formulir Asesmen Mandiri (Form APL02) :
Formulir Asesmen Mandiri (Form APL02) :
- Form APL02 jenjang Pemula
- Form APL02 jenjang Terampil (Pelaksana)
- Form APL02 jenjang Mahir (Pelaksana Lanjutan)
- Form APL02 jenjang Penyelia
- Form APL02 jenjang Pertama
- Form APL02 jenjang Muda
- Form APL02 jenjang Madya
B. PEH Bidang Pemanfaatan
Formulir Permohonan Sertifikasi/Uji Kompetensi (Form APL01) :
C. PEH Bidang Rehabilitasi Hutan dan Pengelolaan DAS
Formulir Permohonan Sertifikasi/Uji Kompetensi (Form APL01) :
pada Form APL02, elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja (KUK) juga telah diisi, silahkan disesuaikan dengan pemaketan bidangnya masing2, yang bukan pemaketan bidangnya silahkan dihapus...tambahkan elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja (KUK) unit kompetensi pilihan. Mohon diperhatikan...untuk pernyataan Kriteria Unjuk Kerja diubah dalam bentuk kalimat tanya seperti yang dicontohkan pada KUK unit kompetensi inti.
Nah... dimana kita melihat elemen kompetensi dan KUK??? Tenaaang Sodara2, yuuuk unduh (download) file berikut, silahkan cek Point No 6 dalam setiap unit kompetensinya... silahkan cek kode unit kompetensi pilihan masing2 ya... jadi ga perlu dibaca semuanya biar efisien
๐๐Komponen Unit Kompetensi PEH
Uji kompetensi itu berapa lama sih???Apa aja yang diujikan???Sampe Larut malam ga sih???pasti muncul pertanyaan-pertanyaan ini.
Salam Kompeten ๐
Formulir Permohonan Sertifikasi/Uji Kompetensi (Form APL01) :
- Form APL01 jenjang Pemula
- Form APL01 jenjang Terampil (Pelaksana)
- Form APL01 jenjang Mahir (Pelaksana Lanjutan)
- Form APL01 jenjang Penyelia
- Form APL01 jenjang Pertama
- Form APL01 jenjang Muda
- Form APL01 jenjang Madya
Setelah mengisi Form APL01, calon peserta uji melakukan Asesmen mandiri dengan mengisi form asesmen mandiri, biasa disebut Form APL02. Berikut File Form APL02, silahkan diunduh (download).
Formulir Asesmen Mandiri (Form APL02) :
C. PEH Bidang Rehabilitasi Hutan dan Pengelolaan DAS
Formulir Permohonan Sertifikasi/Uji Kompetensi (Form APL01) :
- Form APL01 jenjang Pemula
- Form APL01 jenjang Terampil (Pelaksana)
- Form APL01 jenjang Mahir (Pelaksana Lanjutan)
- Form APL01 jenjang Penyelia
- Form APL01 jenjang Pertama
- Form APL01 jenjang Muda
- Form APL01 jenjang Madya
Setelah mengisi Form APL01, calon peserta uji melakukan Asesmen mandiri dengan mengisi form asesmen mandiri, biasa disebut Form APL02. Berikut File Form APL02, silahkan diunduh (download).
Formulir Asesmen Mandiri (Form APL02) :
D. PEH Bidang Konservasi Sumberdaya Hutan
Formulir Permohonan Sertifikasi/Uji Kompetensi (Form APL01) :
Formulir Permohonan Sertifikasi/Uji Kompetensi (Form APL01) :
- Form APL01 jenjang Pemula
- Form APL01 jenjang Terampil (Pelaksana)
- Form APL01 jenjang Mahir (Pelaksana Lanjutan)
- Form APL01 jenjang Penyelia
- Form APL01 jenjang Pertama
- Form APL01 jenjang Muda
- Form APL01 jenjang Madya
Setelah mengisi Form APL01, calon peserta uji melakukan Asesmen mandiri dengan mengisi form asesmen mandiri, biasa disebut Form APL02. Berikut File Form APL02, silahkan diunduh (download).
Formulir Asesmen Mandiri (Form APL02) :
pada Form APL02, elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja (KUK) juga telah diisi, silahkan disesuaikan dengan pemaketan bidangnya masing2, yang bukan pemaketan bidangnya silahkan dihapus...tambahkan elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja (KUK) unit kompetensi pilihan. Mohon diperhatikan...untuk pernyataan Kriteria Unjuk Kerja diubah dalam bentuk kalimat tanya seperti yang dicontohkan pada KUK unit kompetensi inti.
Nah... dimana kita melihat elemen kompetensi dan KUK??? Tenaaang Sodara2, yuuuk unduh (download) file berikut, silahkan cek Point No 6 dalam setiap unit kompetensinya... silahkan cek kode unit kompetensi pilihan masing2 ya... jadi ga perlu dibaca semuanya biar efisien
๐๐Komponen Unit Kompetensi PEH
Uji kompetensi itu berapa lama sih???Apa aja yang diujikan???Sampe Larut malam ga sih???pasti muncul pertanyaan-pertanyaan ini.
Saya bantu jawab ya, saat ini uji kompetensi yang dilakukan biasanya memakan waktu kurang lebih 3 hari pelaksanaan.
- Hari pertama→Pembukaan, Uji Tulis Berbasis Komputer secara Online, Verifikasi Portofolio
- Hari Kedua→Wawancara Manajerial dan Teknis, masing-masing peserta kurang lebih 45-60 menit
- Hari Ketiga→Demonstrasi, Praktek, dan Simulasi untuk unit kompetensi yang menggunakan metode uji ini. dan Arahan dari asesor.
- Kompetensi mengelola diri (integritas, kemampuan menghadapi perubahan);
- Kompetensi mengelola orang lain (kerjasama, kepemimpinan);
- Kompetensi mengelola tugas (perencanaan yang terorganisasi, kemampuan berkomunikasi, membangun relasi, dan kemampuan mempengaruhi orang lain);
- Kompetensi mengelola sosial budaya (tanggap terhadap pengaruh budaya).
Kalau dilihat pengalaman-pengalaman uji kompetensi sebelumnya, pelaksanaan uji bisa sampai larut malam itu jika peserta belum selesai form APL01 dan APL02 nya, dan belum rapi portofolionya. Sebenarnya ini bisa diantisipasi jika peserta mempersiapkannya dengan matang. Berikut tips yang bisa saya bagikan :
- Isilah form APL01 dan APL02 dengan baik dan benar serta diprint sebelum datang ke lokasi uji.
- Jangan lupa konfirmasi kehadiran/keikutsertaan uji kompetensi kepada panitia.
- Persiapkan Portofolio dengan rapi dan discan dalam bentuk file pdf. Saran saya, susunlah portofolio itu dengan mengelompokkannya per unit kompetensi kemudian discan dalam 1 (satu) file saja per unit kompetensi. Ingat... patokan urutan penyusunan portofolio ini adalah Form APL01 dan APL02. Dengan demikian tidak perlu membawa berkardus-kardus portofolio seperti mau pindahan rumah...hehehe. Portofolio yang sudah tersusun rapi, mempermudah asesor untuk melakukan verifikasi dan peserta pun akan lebih merasa tenang mengikuti uji kompetensi.
- Jika merasa bingung, jangan malu untuk bertanya dengan teman kantor atau seprofesi yang pernah ikut uji kompetensi. Yang sudah ikut uji kompetensi jangan pelit juga untuk berbagi ya, mempermudah urusan orang itu akan mempermudah urusan kita,, percaya deeh.... Apalagi kita Rimbawan iya kan? Buktikan Jiwa Korsa Rimbawannya. Bersatulah bersatu tinggi rendah jadi satu, bertolonglah selalu...upss... jadi nyanyi dehh...๐
- Disiplin dengan waktu dan tata tertib yang disampaikan oleh panitia maupun asesor...
untuk lebih jelasnya, rajinlah mempelajari standar kompetensi PEH ini ๐PerMenLHK No P.67 tentang Standar Kompetensi PEH
Selamat mempersiapkan Uji... Semangaaat dan Semoga Sukses...
Salam Kompeten ๐
Mantap pencerahannya Kang..., Terima kasih...
BalasHapusTERIMA KASIH SANGAT MEMBANTU SEKALI...
BalasHapusALHAMDULILLAH POSTINGAN INI SANGAT BERMANFAAT UNTUK MEMPERSIAKAN UJI KOMPETENSI PEH TAHUN 2020 (INPASSING),
BalasHapusSALAM KOMPETEN
malam kang.ini mau tanya terkait uji kompetensi ini misalnya pengangkatan pertama kan belum diangkat sebagai jft berarti hanya wajib melaksanakan butir kegiatan yang akan diujikan saja ya kang atau tetap mengumpulkan ak. mohon pencerahannya. terima kasih
BalasHapusterima kasih sangat membantu pisan
BalasHapusformulir critical Incident nya dimana ya pak? mohon infonya
BalasHapusBpk peserta inpassing?salah kamar pak,,, baca tulisan yang judulnya uji kompetensi inpassing....yg bpk coment ini kenaikan jenjang jabatan...
Hapussiap salah, terima kasih infonya
Hapus