Senin, 15 April 2019

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan (PK)

Suasana Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan

Mohon maaf sebelumnya, saya baru bisa menulis untuk teman-teman Penyuluh Kehutanan. semoga tulisan singkat ini bermanfaat ya...

Apa itu Penyuluh Kehutanan yang dimaksud dalam Permenlhk No P.62/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017? Peraturan Menteri ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri LHK nomor P.37/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2016 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Menurut Permen tersebut, Penyuluh Kehutanan yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan, melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pelaksanaan tugasnya, Penyuluh Kehutanan (PK) terbagi menjadi 2 yaitu Penyuluh Kehutanan tingkat Keterampilan dan Penyuluh Kehutanan tingkat Keahlian. Apa itu?? PK tingkat Keterampilan adalah pejabat fungsional penyuluh kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu. Sedangkan PK tingkat Keahlian adalah pejabat fungsional penyuluh kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu.

Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sedangkan Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi tertentu.

Uji kompetensi PENYULUH KEHUTANAN (bisa dilihat Pasal 7 PerMenLHK nomor P.62 tahun 2017) dipersyaratkan bagi :

  1. Pejabat Fungsional PENYULUH KEHUTANAN yang akan naik jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi;
  2. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam jabatan fungsional PENYULUH KEHUTANAN.
melihat penjelasan ini, maka CPNS jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi untuk menduduki jabatannya, cukup melalui Diklat pembentukan.

PENYULUH KEHUTANAN terbagi menjadi beberapa jenjang, yaitu :

PK tingkat Keterampilan:
  1. PK Pemula;
  2. PK Terampil (Pelaksana);
  3. PK Mahir (Pelaksana Lanjutan);
  4. PK Penyelia;
PENYULUH KEHUTANAN tingkat Keahlian :
  1. PK Ahli Pertama;
  2. PK Ahli Muda;
  3. PK Ahli Madya;
  4. PK Ahli Utama.
Nah, setelah melihat jenjang ini maka seperti penjelasan sebelumnya kita akan tahu bahwa CPNS tidak perlu mengikuti uji kompetensi, ia akan ikut uji kompetensi setelah memenuhi syarat untuk naik jenjang berikutnya. PK Pemula yang akan naik ke PK terampil untuk lulusan SMA/sederajat, PK Terampil yang akan naik ke PK Mahir untuk lulusan D3/sederajat, dan PK Ahli Pertama yang akan naik ke PK Muda untuk lulusan S1/sederajat.

Standar jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan, yang akan diujikan itu meliputi 2 standar yaitu : Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Teknis. Tapi sekarang kita bahas yang Kompetensi Teknis dulu ya...yuk kita mulai, tapi sebelumnya minum kopi dulu lah biar santai...

Dalam uji kompetensi, setiap pemaketan kompetensi dibedakan menjadi kompetensi inti dan kompetensi pilihan. Kompetensi inti merupakan kompetensi yang harus/wajib dimiliki dalam melaksanakan pekerjaan pada tingkat/jenjang tertentu. Sedangkan Kompetensi pilihan merupakan kompetensi yang memerlukan kekhususan/spesialisasi dalam pelaksanaan pekerjaannya dan bersifat pilihan. 
Calon peserta uji kompetensi, sebelum mengikuti uji kompetensi perlu menyiapkan dirinya untuk mengambil pemaketan kompetensi inti dan 1 unit kompetensi pilihan sesuai dengan jenjang yang akan diujikan. Perlu diperhatikan, khusus untuk PENYULUH KEHUTANAN yang akan mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang, pemaketan kompetensi yang akan diujikan adalah jenjang setingkat di atas jenjang jabatannya saat ini (Contoh : Jenjang jabatan saat ini Pertama, maka yang akan diujikan adalah pemaketan kompetensi jenjang muda)1 unit kompetensi pilihan dipilih sesuai dengan jenjangnya serta memang melakukan kegiatan tersebut yang dibuktikan dengan bukti-bukti. Bukti-bukti ini biasa disebut Portofolio.

untuk melihat pemaketan kompetensi dimaksud, silahkan download (unduh) dengan meng-klik file ini 👉Pemaketan Kompetensi Penyuluh Kehutanan

Langkah berikutnya, setelah menentukan unit kompetensi pilihan adalah mempersiapkan bukti-bukti (portofolio) kegiatan yang telah dilakukan yang berkaitan dengan unit kompetensi inti dan pilihan tersebut. Portofolio yang dapat disiapkan diantaranya adalah surat tugas, berita acara, laporan kegiatan, dokumentasi kegiatan, dan lain-lain bukti fisik yang berkaitan dengan unit kompetensi yang dimaksud. Portofolio ini disusun berdasarkan kode unit kompetensi tersebut. Selanjutnya calon peserta uji kompetensi mengisi Formulir permohonan sertifikasi/uji kompetensi, form ini biasa disebut Form APL01.

Berikut Form APL01, dapat diunduh (download) dengan meng-klik file berikut sesuai dengan kebutuhan calon peserta uji. 
  1. Form APL01 jenjang Pemula;
  2. Form APL01 jenjang Terampil (Pelaksana);
  3. Form APL01 jenjang Mahir (Pelaksana Lanjutan);
  4. Form APL01 jenjang Penyelia;
  5. Form APL01 jenjang Pertama;
  6. Form APL01 jenjang Muda;
  7. Form APL01 jenjang Madya;
  8. Form APL01 jenjang Utama;
Setelah mengisi Form APL01, calon peserta uji melakukan Asesmen mandiri dengan mengisi form asesmen mandiri, biasa disebut Form APL02. Berikut File Form APL02, silahkan diunduh (download).
  1. Form APL02 jenjang Pemula;
  2. Form APL02 jenjang Terampil (Pelaksana);
  3. Form APL02 jenjang Mahir (Pelaksana Lanjutan);
  4. Form APL02 jenjang Penyelia;
  5. Form APL02 jenjang Pertama;
  6. Form APL02 jenjang Muda;
  7. Form APL02 jenjang Madya;
  8. Form APL02 jenjang Utama;
pada Form APL02 ini, elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja (KUK) juga telah diisi, tambahkan elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja (KUK) unit kompetensi pilihan. Mohon diperhatikan...untuk pernyataan Kriteria Unjuk Kerja diubah dalam bentuk kalimat tanya seperti yang dicontohkan pada KUK unit kompetensi intiagar lebih rapi, kelebihan baris kotak (row) dapat dihapus.

Nah... dimana kita melihat elemen kompetensi dan KUK??? Tenaaang Sodara2, yuuuk unduh (download) file berikut, silahkan cek Point No 6 dalam setiap unit kompetensinya... silahkan cek kode unit kompetensi pilihan masing2 ya... jadi ga perlu dibaca semuanya biar efisien


Uji kompetensi itu berapa lama sih???Apa aja yang diujikan???Sampe Larut malam ga sih???pasti muncul pertanyaan-pertanyaan ini.
Saya bantu jawab ya, saat ini uji kompetensi yang dilakukan biasanya memakan waktu kurang lebih 3 hari pelaksanaan. 
  • Hari pertama→Pembukaan, Uji Tulis Berbasis Komputer secara Online, Verifikasi Portofolio
  • Hari Kedua→Wawancara Manajerial dan Teknis, masing-masing peserta kurang lebih 45-60 menit
  • Hari Ketiga→Demonstrasi, Praktek, dan Simulasi untuk unit kompetensi yang menggunakan metode uji ini. dan Arahan dari asesor.
Selanjutnya, kita bahas Kompetensi Manajerial ya...
Kompetensi Manajerial jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan terdiri dari :
  1. Kompetensi mengelola diri (integritas, kemampuan menghadapi perubahan);
  2. Kompetensi mengelola orang lain (kerjasama, kepemimpinan);
  3. Kompetensi mengelola tugas (kemampuan berkomunikasi);
  4. Kompetensi mengelola sosial budaya (tanggap terhadap pengaruh budaya).
khusus untuk kepemimpinan tidak diujikan pada jenjang pemula dan terampil (pelaksana).

Kalau dilihat pengalaman-pengalaman uji kompetensi sebelumnya, pelaksanaan uji bisa sampai larut malam itu jika peserta belum selesai form APL01 dan APL02 nya, dan belum rapi portofolionya. Sebenarnya ini bisa diantisipasi jika peserta mempersiapkannya dengan matang. Berikut tips yang bisa saya bagikan :
  1. Isilah form APL01 dan APL02 dengan baik dan benar serta diprint sebelum datang ke lokasi uji.
  2. Jangan lupa konfirmasi kehadiran/keikutsertaan uji kompetensi kepada panitia.
  3. Persiapkan Portofolio dengan rapi. Saran saya, susunlah portofolio itu dengan mengelompokkannya per unit kompetensi kemudian discan dalam bentuk file pdf, satu file setiap unit kompetensi (maksimal size nya 1 MB).  Ingat... patokan penyusunan portofolio ini adalah Form APL01 dan APL02, lebih bagus lagi jika dibuat daftar checklist portofolionya. Portofolio yang sudah tersusun rapi, mempermudah asesor untuk melakukan verifikasi dan peserta pun akan lebih merasa tenang mengikuti uji kompetensi.
  4. Jika merasa bingung, jangan malu untuk bertanya dengan teman kantor atau seprofesi yang pernah ikut uji kompetensi. Yang sudah ikut uji kompetensi jangan pelit juga untuk berbagi ya, mempermudah urusan orang itu akan mempermudah urusan kita,, percaya deeh.... Apalagi kita Rimbawan iya kan? Buktikan Jiwa Korsa Rimbawannya. Bersatulah bersatu tinggi rendah jadi satu, bertolonglah selalu...upss... jadi nyanyi dehh...💃
  5. Disiplin dengan waktu dan tata tertib yang disampaikan oleh panitia maupun asesor.
Mungkin itu yang bisa saya bagikan, semoga bermanfaat...
untuk lebih jelasnya, rajinlah mempelajari standar kompetensi PENYULUH KEHUTANAN ini 👉👉PerMenLHK No. P.62 tahun 2017 dan PerMenLHK No. P.37 tahun 2016

Selamat mempersiapkan Uji... Semangaaat dan Semoga Sukses...

Salam Kompeten 👉

Tidak ada komentar:

Posting Komentar