Selasa, 30 Maret 2021

Form APL01 dan APL02 Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Berikut ini adalah Form APL01 (Permohonan diri) Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, dapat diunduh (download) dengan meng-klik file-file berikut ini sesuai dengan jenjang jabatan yang akan anda ikuti Uji Kompetensinya :

  1. Form APL01 Jenjang Ahli Pertama
  2. Form APL01 Jenjang Ahli Muda
  3. Form APL01 Jenjang Ahli Madya
Setelah mengisi Form APL01, calon peserta uji melakukan Asesmen Mandiri dengan mengisi form asesmen mandiri, biasa disebut Form APL02. Berikut filenya, silahkan diunduh (download).
  1. Form APL02 Jenjang Ahli Pertama
  2. Form APL02 Jenjang Ahli Muda
  3. Form APL02 Jenjang Ahli Madya
untuk mempelajari lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang harus dimiliki, silahkan unduh (download) file ini : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Form APL01 dan APL02 Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Berikut ini adalah Form APL01 (Permohonan diri) Pengendali Dampak Lingkungan Hidup, dapat diunduh (download) dengan meng-klik file-file berikut ini sesuai dengan jenjang jabatan yang akan anda ikuti Uji Kompetensinya :

  1. Form APL01 Jenjang Pemula 
  2. Form APL01 Jenjang Terampil (Pelaksana)
  3. Form APL01 Jenjang Mahir (Pelaksana Lanjutan)
  4. Form APL01 Jenjang Penyelia
  5. Form APL01 Jenjang Ahli Pertama
  6. Form APL01 Jenjang Ahli Muda
  7. Form APL01 Jenjang Ahli Madya
  8. Form APL01 Jenjang Ahli Utama
Setelah mengisi Form APL01, calon peserta uji melakukan Asesmen Mandiri dengan mengisi form asesmen mandiri, biasa disebut Form APL02. Berikut filenya, silahkan diunduh (download).


Senin, 15 April 2019

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan (PK)

Suasana Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan

Mohon maaf sebelumnya, saya baru bisa menulis untuk teman-teman Penyuluh Kehutanan. semoga tulisan singkat ini bermanfaat ya...

Apa itu Penyuluh Kehutanan yang dimaksud dalam Permenlhk No P.62/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017? Peraturan Menteri ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri LHK nomor P.37/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2016 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Menurut Permen tersebut, Penyuluh Kehutanan yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan, melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pelaksanaan tugasnya, Penyuluh Kehutanan (PK) terbagi menjadi 2 yaitu Penyuluh Kehutanan tingkat Keterampilan dan Penyuluh Kehutanan tingkat Keahlian. Apa itu?? PK tingkat Keterampilan adalah pejabat fungsional penyuluh kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu. Sedangkan PK tingkat Keahlian adalah pejabat fungsional penyuluh kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu.

Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sedangkan Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi tertentu.

Uji kompetensi PENYULUH KEHUTANAN (bisa dilihat Pasal 7 PerMenLHK nomor P.62 tahun 2017) dipersyaratkan bagi :

  1. Pejabat Fungsional PENYULUH KEHUTANAN yang akan naik jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi;
  2. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam jabatan fungsional PENYULUH KEHUTANAN.
melihat penjelasan ini, maka CPNS jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi untuk menduduki jabatannya, cukup melalui Diklat pembentukan.

PENYULUH KEHUTANAN terbagi menjadi beberapa jenjang, yaitu :

PK tingkat Keterampilan:
  1. PK Pemula;
  2. PK Terampil (Pelaksana);
  3. PK Mahir (Pelaksana Lanjutan);
  4. PK Penyelia;
PENYULUH KEHUTANAN tingkat Keahlian :
  1. PK Ahli Pertama;
  2. PK Ahli Muda;
  3. PK Ahli Madya;
  4. PK Ahli Utama.
Nah, setelah melihat jenjang ini maka seperti penjelasan sebelumnya kita akan tahu bahwa CPNS tidak perlu mengikuti uji kompetensi, ia akan ikut uji kompetensi setelah memenuhi syarat untuk naik jenjang berikutnya. PK Pemula yang akan naik ke PK terampil untuk lulusan SMA/sederajat, PK Terampil yang akan naik ke PK Mahir untuk lulusan D3/sederajat, dan PK Ahli Pertama yang akan naik ke PK Muda untuk lulusan S1/sederajat.

Standar jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan, yang akan diujikan itu meliputi 2 standar yaitu : Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Teknis. Tapi sekarang kita bahas yang Kompetensi Teknis dulu ya...yuk kita mulai, tapi sebelumnya minum kopi dulu lah biar santai...

Dalam uji kompetensi, setiap pemaketan kompetensi dibedakan menjadi kompetensi inti dan kompetensi pilihan. Kompetensi inti merupakan kompetensi yang harus/wajib dimiliki dalam melaksanakan pekerjaan pada tingkat/jenjang tertentu. Sedangkan Kompetensi pilihan merupakan kompetensi yang memerlukan kekhususan/spesialisasi dalam pelaksanaan pekerjaannya dan bersifat pilihan. 
Calon peserta uji kompetensi, sebelum mengikuti uji kompetensi perlu menyiapkan dirinya untuk mengambil pemaketan kompetensi inti dan 1 unit kompetensi pilihan sesuai dengan jenjang yang akan diujikan. Perlu diperhatikan, khusus untuk PENYULUH KEHUTANAN yang akan mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang, pemaketan kompetensi yang akan diujikan adalah jenjang setingkat di atas jenjang jabatannya saat ini (Contoh : Jenjang jabatan saat ini Pertama, maka yang akan diujikan adalah pemaketan kompetensi jenjang muda)1 unit kompetensi pilihan dipilih sesuai dengan jenjangnya serta memang melakukan kegiatan tersebut yang dibuktikan dengan bukti-bukti. Bukti-bukti ini biasa disebut Portofolio.

untuk melihat pemaketan kompetensi dimaksud, silahkan download (unduh) dengan meng-klik file ini 👉Pemaketan Kompetensi Penyuluh Kehutanan

Langkah berikutnya, setelah menentukan unit kompetensi pilihan adalah mempersiapkan bukti-bukti (portofolio) kegiatan yang telah dilakukan yang berkaitan dengan unit kompetensi inti dan pilihan tersebut. Portofolio yang dapat disiapkan diantaranya adalah surat tugas, berita acara, laporan kegiatan, dokumentasi kegiatan, dan lain-lain bukti fisik yang berkaitan dengan unit kompetensi yang dimaksud. Portofolio ini disusun berdasarkan kode unit kompetensi tersebut. Selanjutnya calon peserta uji kompetensi mengisi Formulir permohonan sertifikasi/uji kompetensi, form ini biasa disebut Form APL01.

Berikut Form APL01, dapat diunduh (download) dengan meng-klik file berikut sesuai dengan kebutuhan calon peserta uji. 
  1. Form APL01 jenjang Pemula;
  2. Form APL01 jenjang Terampil (Pelaksana);
  3. Form APL01 jenjang Mahir (Pelaksana Lanjutan);
  4. Form APL01 jenjang Penyelia;
  5. Form APL01 jenjang Pertama;
  6. Form APL01 jenjang Muda;
  7. Form APL01 jenjang Madya;
  8. Form APL01 jenjang Utama;
Setelah mengisi Form APL01, calon peserta uji melakukan Asesmen mandiri dengan mengisi form asesmen mandiri, biasa disebut Form APL02. Berikut File Form APL02, silahkan diunduh (download).
  1. Form APL02 jenjang Pemula;
  2. Form APL02 jenjang Terampil (Pelaksana);
  3. Form APL02 jenjang Mahir (Pelaksana Lanjutan);
  4. Form APL02 jenjang Penyelia;
  5. Form APL02 jenjang Pertama;
  6. Form APL02 jenjang Muda;
  7. Form APL02 jenjang Madya;
  8. Form APL02 jenjang Utama;
pada Form APL02 ini, elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja (KUK) juga telah diisi, tambahkan elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja (KUK) unit kompetensi pilihan. Mohon diperhatikan...untuk pernyataan Kriteria Unjuk Kerja diubah dalam bentuk kalimat tanya seperti yang dicontohkan pada KUK unit kompetensi intiagar lebih rapi, kelebihan baris kotak (row) dapat dihapus.

Nah... dimana kita melihat elemen kompetensi dan KUK??? Tenaaang Sodara2, yuuuk unduh (download) file berikut, silahkan cek Point No 6 dalam setiap unit kompetensinya... silahkan cek kode unit kompetensi pilihan masing2 ya... jadi ga perlu dibaca semuanya biar efisien


Uji kompetensi itu berapa lama sih???Apa aja yang diujikan???Sampe Larut malam ga sih???pasti muncul pertanyaan-pertanyaan ini.
Saya bantu jawab ya, saat ini uji kompetensi yang dilakukan biasanya memakan waktu kurang lebih 3 hari pelaksanaan. 
  • Hari pertama→Pembukaan, Uji Tulis Berbasis Komputer secara Online, Verifikasi Portofolio
  • Hari Kedua→Wawancara Manajerial dan Teknis, masing-masing peserta kurang lebih 45-60 menit
  • Hari Ketiga→Demonstrasi, Praktek, dan Simulasi untuk unit kompetensi yang menggunakan metode uji ini. dan Arahan dari asesor.
Selanjutnya, kita bahas Kompetensi Manajerial ya...
Kompetensi Manajerial jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan terdiri dari :
  1. Kompetensi mengelola diri (integritas, kemampuan menghadapi perubahan);
  2. Kompetensi mengelola orang lain (kerjasama, kepemimpinan);
  3. Kompetensi mengelola tugas (kemampuan berkomunikasi);
  4. Kompetensi mengelola sosial budaya (tanggap terhadap pengaruh budaya).
khusus untuk kepemimpinan tidak diujikan pada jenjang pemula dan terampil (pelaksana).

Kalau dilihat pengalaman-pengalaman uji kompetensi sebelumnya, pelaksanaan uji bisa sampai larut malam itu jika peserta belum selesai form APL01 dan APL02 nya, dan belum rapi portofolionya. Sebenarnya ini bisa diantisipasi jika peserta mempersiapkannya dengan matang. Berikut tips yang bisa saya bagikan :
  1. Isilah form APL01 dan APL02 dengan baik dan benar serta diprint sebelum datang ke lokasi uji.
  2. Jangan lupa konfirmasi kehadiran/keikutsertaan uji kompetensi kepada panitia.
  3. Persiapkan Portofolio dengan rapi. Saran saya, susunlah portofolio itu dengan mengelompokkannya per unit kompetensi kemudian discan dalam bentuk file pdf, satu file setiap unit kompetensi (maksimal size nya 1 MB).  Ingat... patokan penyusunan portofolio ini adalah Form APL01 dan APL02, lebih bagus lagi jika dibuat daftar checklist portofolionya. Portofolio yang sudah tersusun rapi, mempermudah asesor untuk melakukan verifikasi dan peserta pun akan lebih merasa tenang mengikuti uji kompetensi.
  4. Jika merasa bingung, jangan malu untuk bertanya dengan teman kantor atau seprofesi yang pernah ikut uji kompetensi. Yang sudah ikut uji kompetensi jangan pelit juga untuk berbagi ya, mempermudah urusan orang itu akan mempermudah urusan kita,, percaya deeh.... Apalagi kita Rimbawan iya kan? Buktikan Jiwa Korsa Rimbawannya. Bersatulah bersatu tinggi rendah jadi satu, bertolonglah selalu...upss... jadi nyanyi dehh...💃
  5. Disiplin dengan waktu dan tata tertib yang disampaikan oleh panitia maupun asesor.
Mungkin itu yang bisa saya bagikan, semoga bermanfaat...
untuk lebih jelasnya, rajinlah mempelajari standar kompetensi PENYULUH KEHUTANAN ini 👉👉PerMenLHK No. P.62 tahun 2017 dan PerMenLHK No. P.37 tahun 2016

Selamat mempersiapkan Uji... Semangaaat dan Semoga Sukses...

Salam Kompeten 👉

Kamis, 11 April 2019

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan (POLHUT)

Suasana Uji Kompetensi Kesamaptaan POLHUT
Hari ini saya ingin cerita tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, hmmm...mulai darimana ya?kita mulai dari sini aja ya...GO

Apa itu Polisi Kehutanan yang dimaksud dalam Permenlhk No P.54/Menlhk-Setjen/2015? Menurut Permen tersebut, Polisi Kehutanan yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa Undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Berdasarkan pelaksanaan tugasnya, Polisi Kehutanan (baca:POLHUT) terbagi menjadi 2 yaitu Polhut Keterampilan dan Polhut Keahlian. Apa itu?? Polhut Keterampilan adalah pejabat fungsional polisi kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu. Sedangkan Polhut Keahlian adalah pejabat fungsional polisi kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu.

Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sedangkan Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi tertentu.

Uji kompetensi POLHUT dipersyaratkan bagi :

  1. CPNS yang akan menduduki jabatan  fungsional POLHUT;
  2. Pejabat Fungsional POLHUT yang akan naik jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi;
  3. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam jabatan fungsional POLHUT.
POLHUT terbagi menjadi beberapa jenjang, yaitu :

POLHUT Keterampilan:
  1. Polhut Pemula;
  2. Polhut Terampil (Pelaksana);
  3. Polhut Mahir (Pelaksana Lanjutan);
  4. Polhut Penyelia;
POLHUT Keahlian :
  1. Polhut Ahli Pertama;
  2. Polhut Ahli Muda;
  3. Polhut Ahli Madya;
Standar jabatan fungsional Polisi Kehutanan, yang akan diujikan itu meliputi 3 standar yaitu : Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kesamaptaan. Tapi sekarang kita bahas yang Kompetensi Teknis dulu ya...yuk kita mulai, tapi sebelumnya minum kopi dulu lah biar santai...

Dalam uji kompetensi, setiap pemaketan kompetensi dibedakan menjadi kompetensi inti dan kompetensi pilihan. Kompetensi inti merupakan kompetensi yang harus/wajib dimiliki dalam melaksanakan pekerjaan pada tingkat/jenjang tertentu. Sedangkan Kompetensi pilihan merupakan kompetensi yang memerlukan kekhususan/spesialisasi dalam pelaksanaan pekerjaannya dan bersifat pilihan. 
Calon peserta uji kompetensi, sebelum mengikuti uji kompetensi perlu menyiapkan dirinya untuk mengambil pemaketan kompetensi inti dan 1 unit kompetensi pilihan sesuai dengan jenjang yang akan diujikan. Perlu diperhatikan, khusus untuk POLHUT yang akan mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang, pemaketan kompetensi yang akan diujikan adalah jenjang setingkat di atas jenjang jabatannya saat ini (Contoh : Jenjang jabatan saat ini Pertama, maka yang akan diujikan adalah pemaketan kompetensi jenjang muda). 1 unit kompetensi pilihan dipilih sesuai dengan jenjangnya serta memang melakukan kegiatan tersebut yang dibuktikan dengan bukti-bukti. Bukti-bukti ini biasa disebut Portofolio.

untuk melihat pemaketan kompetensi dimaksud, silahkan download (unduh) dengan meng-klik file ini 👉Pemaketan Kompetensi POLHUT.

Langkah berikutnya, setelah menentukan unit kompetensi pilihan adalah mempersiapkan bukti-bukti (portofolio) kegiatan yang telah dilakukan yang berkaitan dengan unit kompetensi inti dan pilihan tersebut. Portofolio yang dapat disiapkan diantaranya adalah surat tugas, berita acara, laporan kegiatan, laporan kejadian, dokumentasi kegiatan, dan lain-lain bukti fisik yang berkaitan dengan unit kompetensi yang dimaksud. Portofolio ini disusun berdasarkan kode unit kompetensi tersebut. Selanjutnya calon peserta uji kompetensi mengisi Formulir permohonan sertifikasi/uji kompetensi, form ini biasa disebut Form APL01.

Berikut Form APL01, dapat diunduh (download) dengan meng-klik file berikut sesuai dengan kebutuhan calon peserta uji. 
  1. Form APL01 jenjang Pemula
  2. Form APL01 jenjang Terampil (Pelaksana)
  3. Form APL01 jenjang Mahir (Pelaksana Lanjutan)
  4. Form APL01 jenjang Penyelia
  5. Form APL01 jenjang Pertama
  6. Form APL01 jenjang Muda
  7. Form APL01 jenjang Madya
Setelah mengisi Form APL01, calon peserta uji melakukan Asesmen mandiri dengan mengisi form asesmen mandiri, biasa disebut Form APL02. Berikut File Form APL02, silahkan diunduh (download).
  1. Form APL02 jenjang Pemula
  2. Form APL02 jenjang Terampil (Pelaksana)
  3. Form APL02 jenjang Mahir (Pelaksana Lanjutan)
  4. Form APL02 jenjang Penyelia
  5. Form APL02 jenjang Pertama
  6. Form APL02 jenjang Muda
  7. Form APL02 jenjang Madya
pada Form APL02 ini, elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja (KUK) juga telah diisi, tambahkan elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja (KUK) unit kompetensi pilihan. Mohon diperhatikan...untuk pernyataan Kriteria Unjuk Kerja diubah dalam bentuk kalimat tanya seperti yang dicontohkan pada KUK unit kompetensi inti. agar lebih rapi, kelebihan baris kotak (row) dapat dihapus.

Nah... dimana kita melihat elemen kompetensi dan KUK??? Tenaaang Sodara2, yuuuk unduh (download) file berikut, silahkan cek Point No 6 dalam setiap unit kompetensinya... silahkan cek kode unit kompetensi pilihan masing2 ya... jadi ga perlu dibaca semuanya biar efisien

👉👉Komponen Unit Kompetensi POLHUT

Uji kompetensi itu berapa lama sih???Apa aja yang diujikan???Sampe Larut malam ga sih???pasti muncul pertanyaan-pertanyaan ini.
Saya bantu jawab ya, saat ini uji kompetensi yang dilakukan biasanya memakan waktu kurang lebih 3 hari pelaksanaan. 
  • Hari pertama→Pembukaan, Uji Tulis Berbasis Komputer secara Online, Verifikasi Portofolio
  • Hari Kedua→Wawancara Manajerial dan Teknis, masing-masing peserta kurang lebih 45-60 menit
  • Hari Ketiga→Uji Kesamaptaan, Demonstrasi, Praktek, dan Simulasi untuk unit kompetensi yang menggunakan metode uji ini. dan Arahan dari asesor.
Selanjutnya, kita bahas Kompetensi Manajerial ya...
Kompetensi Manajerial jabatan fungsional Polhut terdiri dari :
  1. Kompetensi mengelola diri (integritas, kemampuan menghadapi perubahan);
  2. Kompetensi mengelola orang lain (kerjasama, kepemimpinan);
  3. Kompetensi mengelola tugas (kemampuan berkomunikasi, membangun hubungan kerja, perencanaan yang terorganisasi, dan kemampuan mempengaruhi orang lain/membangun relasi);
  4. Kompetensi mengelola sosial budaya (tanggap terhadap pengaruh budaya, empati, dan interaksi sosial).
khusus untuk kepemimpinan tidak diujikan pada jenjang pemula, terampil (pelaksana), dan mahir (pelaksana lanjutan). Sedangkan kemampuan mempengaruhi orang lain tidak diujikan pada jenjang pemula.

Kemudian, Kompetensi berikutnya yang akan diujikan adalah Kompetensi Kesamaptaan. Yang diuji dalam kesamaptaan ini adalah :
  1. Lari dalam waktu 12 menit (Ketahanan dan Kecepatan);
  2. Lari sprint 100 meter (kecepatan);
  3. Sit up (ketahanan);
  4. Push up (ketahanan);
  5. Shuttle run (ketahanan dan kecepatan).
Uji kesamaptaan mempertimbangkan faktor usia dan jenis kelamin. Berikut standar kesamaptaan Polhut sebagai rujukan untuk mempersiapkan diri. Nilai telah disesuaikan dengan faktor usia dan jenis kelamin ... 👉👉Standar Kesamaptaan POLHUT

Kalau dilihat pengalaman-pengalaman uji kompetensi sebelumnya, pelaksanaan uji bisa sampai larut malam itu jika peserta belum selesai form APL01 dan APL02 nya, dan belum rapi portofolionya. Sebenarnya ini bisa diantisipasi jika peserta mempersiapkannya dengan matang. Berikut tips yang bisa saya bagikan :
  1. Isilah form APL01 dan APL02 dengan baik dan benar serta diprint sebelum datang ke lokasi uji.
  2. Jangan lupa konfirmasi kehadiran/keikutsertaan uji kompetensi kepada panitia.
  3. Persiapkan Portofolio dengan rapi. Saran saya, susunlah portofolio itu dengan mengelompokkannya per unit kompetensi kemudian discan dalam bentuk file pdf, per unit kompetensi dalam satu file saja (maksimal size nya 1MB). Ingat... patokan penyusunan portofolio ini adalah Form APL01 dan APL02,. Portofolio yang sudah tersusun rapi, mempermudah asesor untuk melakukan verifikasi dan peserta pun akan lebih merasa tenang mengikuti uji kompetensi.
  4. Jika merasa bingung, jangan malu untuk bertanya dengan teman kantor atau seprofesi yang pernah ikut uji kompetensi. Yang sudah ikut uji kompetensi jangan pelit juga untuk berbagi ya, mempermudah urusan orang itu akan mempermudah urusan kita,, percaya deeh.... Apalagi kita Rimbawan iya kan? Buktikan Jiwa Korsa Rimbawannya. Bersatulah bersatu tinggi rendah jadi satu, bertolonglah selalu...upss... jadi nyanyi dehh...💃
  5. Disiplin dengan waktu dan tata tertib yang disampaikan oleh panitia maupun asesor.
Mungkin itu yang bisa saya bagikan, semoga bermanfaat...
untuk lebih jelasnya, rajinlah mempelajari standar kompetensi POLHUT ini 👉👉PerMenLHK no 54 tentang Standar POLHUT

Selamat mempersiapkan Uji... Semangaaat dan Semoga Sukses...

Salam Kompeten 👉

Rabu, 10 April 2019

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH)

Suasana Uji Kompetensi Pejabat Fungsional KLHK
Sebelum  "ngomong-ngomong" tentang uji kompetensi, kita cerita sedikit tentang apa itu PEH dan turunannya ya...(kayak udah kawin aja itu PEH)... boleh kan? :) yuuuk seruput kopi dulu...

Pengendali Ekosistem Hutan (baca:PEH) merupakan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian ekosistem hutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang diduduki PNS. PEH itu berdasarkan tugasnya terbagi menjadi dua yaitu PEH tingkat Keterampilan dan PEH tingkat Keahlian. Apa itu??? Menurut PERMENLHK nomor P.67/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016, PEH tingkat keterampilan adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu. Sedangkan PEH tingkat keahlian adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya, didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu.

Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sedangkan Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi tertentu.

Sesuai amanat PerMenPAN RB nomor 50 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya, uji kompetensi dipersyaratkan bagi :

  1. Pengangkatan formasi CPNS yang akan menduduki jabatan  fungsional PEH;
  2. Pejabat Fungsional PEH yang akan naik jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi;
  3. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam jabatan fungsional.
Selain itu, berdasarkan bidang tugasnya, PEH saat ini berdasarkan Standar Kompetensi terbagi menjadi 4 bidang yaitu PEH Bidang Perencanaan Hutan, PEH Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan, PEH Bidang Rehabilitasi Hutan dan Pengelolaan DAS, dan PEH Bidang Konservasi Sumberdaya Hutan. Keseluruhan PEH tersebut terbagi dalam beberapa jenjang yaitu sebagai berikut :

PEH Tingkat Keterampilan;
  1. PEH Pemula,
  2. PEH Terampil (Pelaksana),
  3. PEH Mahir (Pelaksana Lanjutan),
  4. PEH Penyelia
PEH Tingkat Keahlian;
  1. PEH Ahli Pertama,
  2. PEH Ahli Muda
  3. PEH Ahli Madya
Dalam uji kompetensi, setiap pemaketan kompetensi dibedakan menjadi kompetensi inti dan kompetensi pilihan. Kompetensi inti merupakan kompetensi yang harus/wajib dimiliki dalam melaksanakan pekerjaan pada tingkat/jenjang tertentu. Sedangkan Kompetensi pilihan merupakan kompetensi yang memerlukan kekhususan/spesialisasi dalam pelaksanaan pekerjaannya dan bersifat pilihan. 
Calon peserta uji kompetensi, sebelum mengikuti uji kompetensi perlu menyiapkan dirinya untuk mengambil pemaketan kompetensi inti dan 2 unit kompetensi pilihan sesuai dengan bidang dan jenjang yang akan diujikan. Perlu diperhatikan, khusus untuk PEH yang akan mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang, pemaketan kompetensi yang akan diujikan adalah jenjang setingkat di atas jenjang jabatannya saat ini (Contoh : Jenjang jabatan saat ini Pertama, maka yang akan diujikan adalah pemaketan kompetensi jenjang muda). 2 unit kompetensi pilihan dipilih sesuai dengan bidang jabatan dan jenjangnya serta memang melakukan kegiatan tersebut yang dibuktikan dengan bukti-bukti (portofolio). 

untuk melihat pemaketan kompetensi dimaksud, silahkan download (unduh) file berikut dengan mengklik tautannya ...
  1. Pemaketan Kompetensi PEH Bidang Perencanaan Hutan
  2. Pemaketan Kompetensi PEH Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan
  3. Pemaketan Kompetensi PEH Bidang Rehabilitasi Hutan dan Pengelolaan DAS
  4. Pemaketan Kompetensi PEH Bidang Konservasi Sumberdaya Hutan
Gimana???udah download belum pemaketan kompetensi di atas?Kalau sudah, coba diperhatikan, dalam pemaketan kompetensi tersebut pada pemaketan kompetensi pilihan ada kelompok-kelompok unit kompetensi pilihan. Mungkin timbul pertanyaan, kalau unit kompetensi pilihan yang diambil 2, boleh ga sih yang diambil itu beda kelompok? Misalnya pada pemaketan kompetensi PEH Bidang Perencanaan jenjang pemula, ada dua kelompok unit kompetensi pilihan yaitu kelompok inventarisasi dan kelompok pemolaan. Contohnya, yang diambil adalah kode unit dari kelompok inventarisasi KHT.PEH.008.01 dan kelompok pemolaan KHT.PEH.044.01, yang seperti ini boleh ga sih??Jawabannya BOLEH saudara-saudara. Ingat kembali prinsipnya yang saya jelaskan di atas, kode unit kompetensi pilihan yang diambil itu ada di dalam Bidang dan Jenjang yang benar sesuai dengan yang akan diujikan, serta melakukan kegiatan tersebut dan memiliki bukti fisiknya (portofolio). Sampai di sini faham yaaa,,,kalau belum coba dibaca lagi pelan-pelan.

Langkah berikutnya, setelah menentukan unit kompetensi pilihan adalah mempersiapkan bukti-bukti kegiatan yang telah dilakukan yang berkaitan dengan unit kompetensi inti dan pilihan tersebut. Bukti-bukti ini biasa disebut Portofolio. Portofolio yang dapat disiapkan diantaranya adalah surat tugas, berita acara, laporan kegiatan, dokumentasi kegiatan, dan lain-lain bukti fisik yang berkaitan dengan unit kompetensi yang dimaksud. Portofolio ini disusun berdasarkan kode unit kompetensi tersebut. Selanjutnya calon peserta uji kompetensi mengisi Formulir permohonan sertifikasi/uji kompetensi, form ini biasa disebut Form APL01.

Berikut Form APL01, dapat diunduh (download) dengan meng-klik file berikut sesuai dengan kebutuhan calon peserta uji. Form ini kode unit kompetensi intinya telah diisi, silahkan disesuaikan dengan Pemaketan Bidangnya masing-masing, yang bukan Pemaketan Bidangnya silahkan dihapus...dan menambahkan kode unit kompetensi pilihan yang telah dipilih...

A. PEH Bidang Perencanaan Hutan
Formulir Permohonan Sertifikasi/Uji Kompetensi (Form APL01) :
Setelah mengisi Form APL01, calon peserta uji melakukan Asesmen mandiri dengan mengisi form asesmen mandiri, biasa disebut Form APL02. Berikut File Form APL02, silahkan diunduh (download).

Formulir Asesmen Mandiri (Form APL02) :
  1. Form APL02 jenjang Pemula
  2. Form APL02 jenjang Terampil (Pelaksana)
  3. Form APL02 jenjang Mahir (Pelaksana Lanjutan)
  4. Form APL02 jenjang Penyelia
  5. Form APL02 jenjang Pertama
  6. Form APL02 jenjang Muda
  7. Form APL02 jenjang Madya


B. PEH Bidang Pemanfaatan
Formulir Permohonan Sertifikasi/Uji Kompetensi (Form APL01) :

  1. Form APL01 jenjang Pemula
  2. Form APL01 jenjang Terampil (Pelaksana)
  3. Form APL01 jenjang Mahir (Pelaksana Lanjutan)
  4. Form APL01 jenjang Penyelia
  5. Form APL01 jenjang Pertama
  6. Form APL01 jenjang Muda
  7. Form APL01 jenjang Madya
Setelah mengisi Form APL01, calon peserta uji melakukan Asesmen mandiri dengan mengisi form asesmen mandiri, biasa disebut Form APL02. Berikut File Form APL02, silahkan diunduh (download).

Formulir Asesmen Mandiri (Form APL02) :


C. PEH Bidang Rehabilitasi Hutan dan Pengelolaan DAS
Formulir Permohonan Sertifikasi/Uji Kompetensi (Form APL01) :

  1. Form APL01 jenjang Pemula
  2. Form APL01 jenjang Terampil (Pelaksana)
  3. Form APL01 jenjang Mahir (Pelaksana Lanjutan)
  4. Form APL01 jenjang Penyelia
  5. Form APL01 jenjang Pertama
  6. Form APL01 jenjang Muda
  7. Form APL01 jenjang Madya


Setelah mengisi Form APL01, calon peserta uji melakukan Asesmen mandiri dengan mengisi form asesmen mandiri, biasa disebut Form APL02. Berikut File Form APL02, silahkan diunduh (download).

Formulir Asesmen Mandiri (Form APL02) :

Setelah mengisi Form APL01, calon peserta uji melakukan Asesmen mandiri dengan mengisi form asesmen mandiri, biasa disebut Form APL02. Berikut File Form APL02, silahkan diunduh (download).

Formulir Asesmen Mandiri (Form APL02) :

pada Form APL02, elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja (KUK) juga telah diisi, silahkan disesuaikan dengan pemaketan bidangnya masing2, yang bukan pemaketan bidangnya silahkan dihapus...tambahkan elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja (KUK) unit kompetensi pilihan. Mohon diperhatikan...untuk pernyataan Kriteria Unjuk Kerja diubah dalam bentuk kalimat tanya seperti yang dicontohkan pada KUK unit kompetensi inti.

Nah... dimana kita melihat elemen kompetensi dan KUK??? Tenaaang Sodara2, yuuuk unduh (download) file berikut, silahkan cek Point No 6 dalam setiap unit kompetensinya... silahkan cek kode unit kompetensi pilihan masing2 ya... jadi ga perlu dibaca semuanya biar efisien

👉👉Komponen Unit Kompetensi PEH

Uji kompetensi itu berapa lama sih???Apa aja yang diujikan???Sampe Larut malam ga sih???pasti muncul pertanyaan-pertanyaan ini.
Saya bantu jawab ya, saat ini uji kompetensi yang dilakukan biasanya memakan waktu kurang lebih 3 hari pelaksanaan. 
  • Hari pertama→Pembukaan, Uji Tulis Berbasis Komputer secara Online, Verifikasi Portofolio
  • Hari Kedua→Wawancara Manajerial dan Teknis, masing-masing peserta kurang lebih 45-60 menit
  • Hari Ketiga→Demonstrasi, Praktek, dan Simulasi untuk unit kompetensi yang menggunakan metode uji ini. dan Arahan dari asesor.
Materi uji yang dilakukan selain kompetensi teknis juga ada kompetensi manajerial, apa saja yang diujikan dalam kompetensi manajerial untuk jabatan PEH?Berikut kompetensi manajerial yang akan diujikan :
  1. Kompetensi mengelola diri (integritas, kemampuan menghadapi perubahan);
  2. Kompetensi mengelola orang lain (kerjasama, kepemimpinan);
  3. Kompetensi mengelola tugas (perencanaan yang terorganisasi, kemampuan berkomunikasi, membangun relasi, dan kemampuan mempengaruhi orang lain);
  4. Kompetensi mengelola sosial budaya (tanggap terhadap pengaruh budaya).
khusus untuk kepemimpinan, tidak diujikan pada jenjang pemula dan terampil (pelaksana).

Kalau dilihat pengalaman-pengalaman uji kompetensi sebelumnya, pelaksanaan uji bisa sampai larut malam itu jika peserta belum selesai form APL01 dan APL02 nya, dan belum rapi portofolionya. Sebenarnya ini bisa diantisipasi jika peserta mempersiapkannya dengan matang. Berikut tips yang bisa saya bagikan :
  1. Isilah form APL01 dan APL02 dengan baik dan benar serta diprint sebelum datang ke lokasi uji.
  2. Jangan lupa konfirmasi kehadiran/keikutsertaan uji kompetensi kepada panitia.
  3. Persiapkan Portofolio dengan rapi dan discan dalam bentuk file pdf. Saran saya, susunlah portofolio itu dengan mengelompokkannya per unit kompetensi kemudian discan dalam 1 (satu) file saja per unit kompetensi.  Ingat... patokan urutan penyusunan portofolio ini adalah Form APL01 dan APL02. Dengan demikian tidak perlu membawa berkardus-kardus portofolio seperti mau pindahan rumah...hehehe. Portofolio yang sudah tersusun rapi, mempermudah asesor untuk melakukan verifikasi dan peserta pun akan lebih merasa tenang mengikuti uji kompetensi.
  4. Jika merasa bingung, jangan malu untuk bertanya dengan teman kantor atau seprofesi yang pernah ikut uji kompetensi. Yang sudah ikut uji kompetensi jangan pelit juga untuk berbagi ya, mempermudah urusan orang itu akan mempermudah urusan kita,, percaya deeh.... Apalagi kita Rimbawan iya kan? Buktikan Jiwa Korsa Rimbawannya. Bersatulah bersatu tinggi rendah jadi satu, bertolonglah selalu...upss... jadi nyanyi dehh...💃
  5. Disiplin dengan waktu dan tata tertib yang disampaikan oleh panitia maupun asesor...
Mungkin itu yang bisa saya bagikan, semoga bermanfaat...
untuk lebih jelasnya, rajinlah mempelajari standar kompetensi PEH ini 👉PerMenLHK No P.67 tentang Standar Kompetensi PEH

Selamat mempersiapkan Uji... Semangaaat dan Semoga Sukses...

Salam Kompeten 👉